Baca Juga
Bila orang nabrak kucing secara tdk terencana, smp kucing itu mati, apakah berdosa? klo istrinya lagi berbadan dua, nanti beresiko tidak utk anaknya?
jawab:
bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
para ulama membagi hewan jadi 3:
[1] hewan yang diperintahkan syariat buat dibunuh
serupa kalajengking, ular, tikus, anjing gelap, dst. disamping fauna ini beresiko, mereka pula mengusik.
rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“lima hewan yang seluruhnya jahat (mengusik) , boleh dibunuh walaupun di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan juga tikus. ” (hr. muslim 2924).
[2] hewan yang mengganggu
hewan pengganggu, boleh dibunuh, sekalipun tidak terdapat perintah dari syariat buat membunuhnya.
serupa fauna buas yang membahayakan, nyamuk, semut yang mengusik, kecoa yang mengusik, tawon yang ganggu ataupun lalat.
[3] hewan yang tidak mengganggu
hewan yang tidak mengusik, tidak boleh dibunuh. nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, terdapat perempuan yang diadzab gara - gara menyiksa kucing. karna kucing bukan tercantum hewan yang mengusik ataupun membahayakan manusia.
dari ibnu umar radhiallahu ‘anhuma, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“ada seseorang perempuan yang diadzab karna seekor kucing. ia kurung seekor kucing hingga mati, sampai - sampai ia masuk neraka. ia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan juga tidak dilepaskan sampai - sampai dapat makan fauna melata tanah. ” (hr. bukhari 2365 dan juga muslim 5989).
syarat ini tidak cuma berlaku buat kucing. tercantum juga
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“jika terdapat orang menewaskan seekor burung ataupun yang lebih kecil dari itu, tanpa sebab yang benar, hingga allah hendak memohon pertanggung jawaban perihal itu kepadanya. ”
para teman bertanya: “ya rasulullah, apa haknya? ”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“dia sembelih buat dimakan, tidak mematahkan lehernya setelah itu dibuang. ” (hr. nasai 4349).
hukum nabrak kucing
bila nabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, hingga ia tidak menanggung risiko whatever. kecuali bila hewan itu kepunyaan teman . hingga ia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
allah berfirman,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“tidak terdapat dosa bagi - mu buat perbuatan yang kalian tidak senngaja, namun (yang terdapat dosa) apa yang disengaja oleh hatimu. ” (qs. al - ahzab: 5).
sampai - sampai tugas untuk mereka yang secara tidak terencana menabrak kucing sampai mati merupakan menguburnya, supaya bangkai kucing ini tidak mengusik teman .
dokter. soleh al - fauzan sempat ditanya tentang hukum menabrak kucing.
jawaban dia,
أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية
tetapi bila perihal tersebut tidak membolehkan kemudian kamu menelindasnya tanpa kesengajaan mau menghabisi nyawanya karna kamu tidak dapat menghentikan kendaraan secara tiba - tiba hingga kamu tidak berdosa.
kamu berdosa karna menewaskan hewan manakala kamu dengan terencana membunuhnya tanpa terdapatnya sebab pembenar yang dapat dibenarkan karna hewan itu mempunyai kehormatan dan juga ia tidak menyakiti kamu. [ al - forqan. net/fatawa/87. html ]
apakah ini mempengaruhi pada bakal anak?
kami tidak menjumpai terdapatnya satupun dalil yang mengkaitkan antara aksi menewaskan fauna dengan kehamilan istri. sementara itu kita amat percaya, banyak istri teman yang berbadan dua berbarengan dengan idul adha. andaikan menyembelih fauna dapat mempengaruhi kurang baik pada bakal anak, tentu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengingatkannya.
sedangkan, meyakini suatu bagaikan karena terhadap suatu yang lain, sementara itu tidak mempunyai ikatan karena akibat, baik secara ilmiah ataupun syariah, hingga tercantum perbuatan syirik kecil.
allahu a’lam.
dijawab oleh ustadz ammi nur baits (dewan pembina konsultasisyariah. com)
( sumber: konsultasisyariah. com )
jawab:
bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
para ulama membagi hewan jadi 3:
[1] hewan yang diperintahkan syariat buat dibunuh
serupa kalajengking, ular, tikus, anjing gelap, dst. disamping fauna ini beresiko, mereka pula mengusik.
rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“lima hewan yang seluruhnya jahat (mengusik) , boleh dibunuh walaupun di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan juga tikus. ” (hr. muslim 2924).
[2] hewan yang mengganggu
hewan pengganggu, boleh dibunuh, sekalipun tidak terdapat perintah dari syariat buat membunuhnya.
serupa fauna buas yang membahayakan, nyamuk, semut yang mengusik, kecoa yang mengusik, tawon yang ganggu ataupun lalat.
[3] hewan yang tidak mengganggu
hewan yang tidak mengusik, tidak boleh dibunuh. nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, terdapat perempuan yang diadzab gara - gara menyiksa kucing. karna kucing bukan tercantum hewan yang mengusik ataupun membahayakan manusia.
dari ibnu umar radhiallahu ‘anhuma, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“ada seseorang perempuan yang diadzab karna seekor kucing. ia kurung seekor kucing hingga mati, sampai - sampai ia masuk neraka. ia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan juga tidak dilepaskan sampai - sampai dapat makan fauna melata tanah. ” (hr. bukhari 2365 dan juga muslim 5989).
syarat ini tidak cuma berlaku buat kucing. tercantum juga
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“jika terdapat orang menewaskan seekor burung ataupun yang lebih kecil dari itu, tanpa sebab yang benar, hingga allah hendak memohon pertanggung jawaban perihal itu kepadanya. ”
para teman bertanya: “ya rasulullah, apa haknya? ”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“dia sembelih buat dimakan, tidak mematahkan lehernya setelah itu dibuang. ” (hr. nasai 4349).
hukum nabrak kucing
bila nabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, hingga ia tidak menanggung risiko whatever. kecuali bila hewan itu kepunyaan teman . hingga ia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
allah berfirman,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“tidak terdapat dosa bagi - mu buat perbuatan yang kalian tidak senngaja, namun (yang terdapat dosa) apa yang disengaja oleh hatimu. ” (qs. al - ahzab: 5).
sampai - sampai tugas untuk mereka yang secara tidak terencana menabrak kucing sampai mati merupakan menguburnya, supaya bangkai kucing ini tidak mengusik teman .
dokter. soleh al - fauzan sempat ditanya tentang hukum menabrak kucing.
jawaban dia,
أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية
tetapi bila perihal tersebut tidak membolehkan kemudian kamu menelindasnya tanpa kesengajaan mau menghabisi nyawanya karna kamu tidak dapat menghentikan kendaraan secara tiba - tiba hingga kamu tidak berdosa.
kamu berdosa karna menewaskan hewan manakala kamu dengan terencana membunuhnya tanpa terdapatnya sebab pembenar yang dapat dibenarkan karna hewan itu mempunyai kehormatan dan juga ia tidak menyakiti kamu. [ al - forqan. net/fatawa/87. html ]
apakah ini mempengaruhi pada bakal anak?
kami tidak menjumpai terdapatnya satupun dalil yang mengkaitkan antara aksi menewaskan fauna dengan kehamilan istri. sementara itu kita amat percaya, banyak istri teman yang berbadan dua berbarengan dengan idul adha. andaikan menyembelih fauna dapat mempengaruhi kurang baik pada bakal anak, tentu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mengingatkannya.
sedangkan, meyakini suatu bagaikan karena terhadap suatu yang lain, sementara itu tidak mempunyai ikatan karena akibat, baik secara ilmiah ataupun syariah, hingga tercantum perbuatan syirik kecil.
allahu a’lam.
dijawab oleh ustadz ammi nur baits (dewan pembina konsultasisyariah. com)
( sumber: konsultasisyariah. com )
Hukum Menabrak Kucing dalam Pandangan Islam
4/
5
Oleh
Anonim
